Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perjudian, Oknum Kades di Grobogan Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2020, 16:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - S (43), oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang terlibat perjudian bersama dengan lima rekannya terancam 10 tahun penjara.

"Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," kata Kapolsek Gubug Iptu Sutikno kata Sutikno, Kamis (22/10/2020).

Selain mengamankan para pelaku, turut juga diamankan barang bukti bukti uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.

Baca juga: Akhir Perjalanan Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu 16 Kilogram

Kronologi penangkapan pelaku

Kata Sutikno, para pelaku ini ditangkap saat sedang bermain judi jenis kartu domino di rumah warga di Desa Jatipecaron, Gubug, Jateng.

Terungkapnya praktik perjudian ini setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas di sana.

Baca juga: Oknum Kades di Grobogan Tersandung Kasus Perjudian, Sempat Kabur Tiga Hari

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

Namun, saat digerebek, S berhasil melarikan diri bersama dengan seorang rekannya, DN (35).

Empat orang berhasil ditangkap sedang bermain judi, mereka yakni BS (43), KM (44), PR (53), dan HR (44).

Baca juga: Fakta Terkini Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Pangandaran, 1 Rumah di Ciamis Rusak, Getaran Terasa hingga Banyumas

Namun, pada Rabu (21/10/2020) lalu, oknum kades tersebut menyerahkan diri ke Mapolres Grobogan.

"Kemarin kades ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron. Jadi total penjudi sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan enam orang," uajrnya.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

 

(Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com