Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perjudian, Oknum Kades di Grobogan Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2020, 16:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

Namun, saat digerebek, S berhasil melarikan diri bersama dengan seorang rekannya, DN (35).

Empat orang berhasil ditangkap sedang bermain judi, mereka yakni BS (43), KM (44), PR (53), dan HR (44).

Baca juga: Fakta Terkini Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Pangandaran, 1 Rumah di Ciamis Rusak, Getaran Terasa hingga Banyumas

Namun, pada Rabu (21/10/2020) lalu, oknum kades tersebut menyerahkan diri ke Mapolres Grobogan.

"Kemarin kades ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron. Jadi total penjudi sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan enam orang," uajrnya.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

 

(Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com