Saat menghindari serangan itu, Efendi yang memegang pisau rampasannya itu kemudian menusuk ke arah paha korban. Mengetahui korban merasa kesakitan dan badannya agak menunduk, terdakwa yang kalap lalu kembali menusukkan kembali pisaunya ke bagian dada hingga korban jatuh terkapar di tanah.
Akibat luka tusukan itu, korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding.
Pihaknya tidak terima dengan putusan hakim tersebut karena dinilai tidak adil.
Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.
Baca juga: Fakta Polisi Aniaya Satpam dan Rusak Kampus Unisba Saat Mengamankan Demo Tolak Omnibus Law
Sementara itu, rekan profesi terdakwa yang hadir dalam persidangan juga menyesalkan putusan hakim.
Sebab, rekannya saat itu hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.
Istri terdakwa yang hadir dalam persidangan itu tampak histeris dan sempat jatuh pingsan saat mendengar putusan hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.