KOMPAS.com - Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua orang satpam yang bertugas menjaga keamanan aset negara di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang atas kasus pembunuhan terhadap Adek Firdaus.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020) itu, kedua terdakwa divonis hukuman penjara karena atas tindakannya dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko seperti dilansir dari TribunPadang, Selasa.
"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.
Baca juga: Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua
Berdasarkan fakta persidangan yang dikutip dari hasil putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Nomor 372/Pid.B/2020/PN Pdg dijelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020.
Kejadian berawal saat terdakwa Eko dan Effendi melakukan patroli keamanan di area pelabuhan pada pukul 03.00 WIB secara terpisah.
Saat sedang melakukan patroli itu, Eko memergoki Adek Firdaus atau korban sedang berada di area pelabuhan.
Mengetahui hal itu, terdakwa Eko menyuruh korban keluar karena area tersebut terlarang untuk dimasuki orang luar.
Mendapat teguran itu, korban awalnya mengikuti anjuran terdakwa dan berjalan ke pintu keluar, tapi ternyata diperjalanan korban justru berbelok arah dan menuju area mess PT.CSK.
Karena kembali tepergok masuk di ruang terlarang, Eko kemudian meminta bantuan rekannya Efendi dengan menggunakan isyarat cahaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan