"Para pelaku mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers, Sabtu (24/10/2020).
"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," tambah Agung.
Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: 4 Fakta Foto Bugil Pendaki di Gunung Gede, Dilaporkan ke Polisi dan Dikecam Warganet
Selain itu, aksi penangkapan di jalan raya itu sempat terekam dan menjadi viral di media sosial.
Polisi masih akan menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan oknum polisi IZ.
(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.