Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dramatis, Penangkapan Perwira Polisi Diduga Jadi Kurir Sabu Diwarnai Tembakan

Kompas.com - 25/10/2020, 06:26 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang perwira polisi berpangkat Kompol berinisial IZ (55) ditangkap bersama rekannya, HW (52) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam.

Dari tangan IZ dan HW petugas mengamankan 16 kilogram narkoba jenis sabu. IZ juga diketahui bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu. Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian.

Baca juga: Terlibat Adu Mulut, Diduga Oknum Polisi Tembak Pengunjung Kafe di Gading Serpong

Penangkapan berlangsung dramatis

Detik-detik penangkapan oknum perwira polisi dan seorang rekan sesama kurir sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.Dok. istimewa Detik-detik penangkapan oknum perwira polisi dan seorang rekan sesama kurir sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Penggerebekan IZ dan HW berlangsung dramatis. Diduga pelaku sadar telah diintai dan mereka mencoba kabur dengan mobil saat hendak ditangkap petugas.

Saat itu polisi segera mengejar mobil pelaku dan mencoba menghentikannya, Jumat (23/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun, pelaku tak kunjung berhenti dan bahkan nyaris menabrak kendaraan lainnya.

Tembakan peringatan tak diindahkan dan bahkan mobil polisi beberapa kali menabrak mobil pelaku, namun pelaku tetap berusaha kabur.

Baca juga: Detik-detik Perwira Polisi Ditangkap Bawa 16 Kg Sabu, Sempat Diberondong Tembakan agar Menyerah

Polisi terpaksa memberondong mobil pelaku dan membuat IZ tertembak di bagian lengan dan punggung.

Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.

 

"Para pelaku mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers, Sabtu (24/10/2020).

"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," tambah Agung.

Ancaman pasal   

Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: 4 Fakta Foto Bugil Pendaki di Gunung Gede, Dilaporkan ke Polisi dan Dikecam Warganet

Selain itu, aksi penangkapan di jalan raya itu sempat terekam dan menjadi viral di media sosial. 

Polisi masih akan menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan oknum polisi IZ. 

(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com