Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa 7 Pemuda hingga Hamil

Kompas.com - 23/10/2020, 16:17 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Seorang siswi SMK di Kabupaten Jember menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.

Akibatnya, perempuan tersebut hamil sekitar satu bulan. Polisi sudah menangkap enam dari tujuh pelaku tersebut.

Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf menuturkan, pihak orangtua korban melaporkan perbuatan tujuh pemuda itu pada kepolisian.

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan dan mencari para pelaku.

Baca juga: Tertangkap Saat Ambil Batu, 4 Demonstran di Jember Diamankan Polisi

“Orangtua korban melaporkan pada Rabu kemarin,” kata Ma'ruf, kepada Kompas.com via telepon, Jumat (23/10/2020).

Korban yang masih berumur 15 tahun diketahui hamil setelah dilakukan visum oleh Polsek Jenggawah.

Menurut dia, kronologi pemerkosaan oleh tujuh pemuda itu dilakukan di Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah. Namun, dilakukan di tiga titik dengan waktu yang berbeda.

Pencabulan pertama di lakukan oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00WIB.

Pencabulan kedua dilakukan pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH. Pelakunya tiga orang, yakni LT, BH dan ER.

Kemudian, pencabulan ketiga dilakukan pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut. Pelaku pencabulannya adalah TH dan DY.

Modus dari pencabulan tersebut yakni korban diajak jalan-jalan, kemudian dibawa ke rumah pelaku.

Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.

“Setelah mabuk itu baru dilakukan pencabulan,” ujar dia.

AKP Ma’ruf mengatakan, tujuh orang tersebut merupakan warga satu desa, yakni Desa Kemuning Sari.

Baca juga: Demonstran di DPRD Jember Bertahan hingga Petang, Tiga Jalan Diblokir

Enam di antaranya sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah. Sedangkan satu orang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Enam pelaku tersebut sudah mengakui perbuatannya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com