AMBON, KOMPAS.com - Polres Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, menyita 3.600 liter minuman beralkohol tradisional jenis sopi saat Operasi Patuh Siwalima di Pelabuhan Yosudarso Dobo.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto mengatakan, ribuan liter sopi tersebut disita pada Selasa (20/10/2020). Penyitaan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Dalam razia Siwalima 2020 kita berhasil menyita sebanyak 3,5 ton sopi dan saat ini sudah diamankan di Polres," kata Eko saat dihubungi Kompas. com, Kamis (22/10/2020).
Ribuan liter sopi itu dikemas dalam 103 jeriken berukuran 35 liter.
Eko menjelaskan, ribuan liter sopi itu dipesan seorang warga Sipur, Kelurahan Siwalima, berinisial EK. Minuman beralkohol tradisional itu dipesan dari Tanimbar.
Baca juga: Kaget Saat Risma Sebut Anggaran Banjir Surabaya Rp 460 M, DPRD DKI: Kalau Jakarta Triliunan
Ribuan liter sopi itu diselundupkan dengan kapal dari Tanimbar menuju Dobo.
"Modus penyelundupan ribuan liter miras ini yaitu pemilik memesan sopi dari daerah Tanimbar dan kemudian diangkut menuju Dobo dengan KM Dia Putra untuk diedarkan, " ungkapnya.
Menurut Eko, peredaran minuman beralkohol berdampak buruk terhadap stabilitas keamanan.
Oleh karena itu, pihaknya gencar melakukan razia peredaran minuman beralkohol di wilayah itu untuk mencegah kerawanan.