Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Desa yang Korupsi BLT Covid-19 Terancam Hukuman Berat

Kompas.com - 22/10/2020, 17:07 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, berinisial NH terancam hukuman 20 tahun penjara.

NH diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp570 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Indra Feradinata mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Memalukan, Ada Lahan Ganja di Kabupaten Tasikmalaya

NH akan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kita fokuskan ke Tipikornya dulu, kita kenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Menurut Indra, NH diketahui memindahkan saldo dari rekening milik desa ke rekening pribadinya sejak Maret 2020.

Baca juga: Cerita Ayah dan Kado untuk R yang Meninggal Saat Menyelamatkan Ibunya

Uang senilai Rp570 juta untuk pembangunan infrastruktur, gaji perangkat desa, gaji RW dan RT serta BLT Covid-19 itu digunakan oleh NH untuk bermain trading forex.

"Saat dikroscek dengan mencetak rekening korannya, ternyata uang desa ditransfer ke rekening pribadinya untuk main trading, saham gitu sejak Maret," ungkap Indra.

Indra menambahkan, aksi NH terbongkar setelah perangkat desa tak kunjung mendapatkan gaji sejak bulan Juni 2020.

Kecurigaan pun muncul saat NH sebagai bendahara jarang masuk kantor.

"Saat dicek benar saja, saldo kas dari dana desa itu sudah habis. Sisa Rp200.000 di rekening," ujar Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com