Salin Artikel

Bendahara Desa yang Korupsi BLT Covid-19 Terancam Hukuman Berat

NH diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp570 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Indra Feradinata mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

NH akan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kita fokuskan ke Tipikornya dulu, kita kenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Menurut Indra, NH diketahui memindahkan saldo dari rekening milik desa ke rekening pribadinya sejak Maret 2020.

Uang senilai Rp570 juta untuk pembangunan infrastruktur, gaji perangkat desa, gaji RW dan RT serta BLT Covid-19 itu digunakan oleh NH untuk bermain trading forex.

"Saat dikroscek dengan mencetak rekening korannya, ternyata uang desa ditransfer ke rekening pribadinya untuk main trading, saham gitu sejak Maret," ungkap Indra.

Indra menambahkan, aksi NH terbongkar setelah perangkat desa tak kunjung mendapatkan gaji sejak bulan Juni 2020.

Kecurigaan pun muncul saat NH sebagai bendahara jarang masuk kantor.

"Saat dicek benar saja, saldo kas dari dana desa itu sudah habis. Sisa Rp200.000 di rekening," ujar Indra.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/22/17070151/bendahara-desa-yang-korupsi-blt-covid-19-terancam-hukuman-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke