Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Narkotika (BNN) Perkawilan Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya, menggerebek pemilik 45 batang ganja yang ditanam di polybag sebuah rumah Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Tinggi tanaman ganja bervariasi mulai dari satu meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 centimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.
Selama ini, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri.
Total tersangka yang diamankan di rumah itu berjumlah 5 orang termasuk sang pembudidaya utama Muslim (50).
Mereka dijerat Undang-undang Narkoba Pasal 111 karena jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun lamanya.
"Dengan pasal yang disangkakan tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.