Selain itu, ia menyebut penggunaan baju hazmat lengkap tersebut juga sangat disayangkan oleh Dinkes Kota Palembang.
Baca juga: Polisi Sebut Ambulans Tak Boleh Angkut Barang Seserahan Pernikahan
Hal ini karena beberapa waktu lalu pemerintah sempat kesulitan mendapatkan APD. Namun justru dibuat seperti mainan karena digunakan untuk membawa seserahan.
Ia khawatir hal tersebut membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap petugas kesehatan.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi, Dinkes Palembang akan membuat surat edaran tentang cara penggunaan ambulans.
"Kedepan kita akan memberikan edukasi kepada keluarga penyelenggara tentang penggunaan ambulans," ujarnya.
Baca juga: Polisi Sebut Ambulans Tak Boleh Angkut Barang Seserahan Pernikahan
Terkait video viral tersebut, Polrestabes Palembang memeriksa dua orang yakni pengemudi ambulans dan penyelenggara hajatan.
Selain itu polisi juga mengamankan ambulans jenis Suzuki AVP warna silver dengan nopol BG 1164 RL.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi, ambulans tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang karena dikenai sanksi tilang.
Ia mengatakan orang yang menggunakan mobil ambulans untuk membawa barang seserahan dikenai pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas.
Baca juga: Mobil Ambulans Disalahgunakan untuk Antarkan Pengantin, Dinkes Turun Tangan
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum atau barang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi akan diberi sanksi denda Rp 500.000.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan