Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penggunaan Ambulans Antar Seserahan Pernikahan, Pemilik Sebut untuk Kenangan Menikah Saat Pandemi

Kompas.com - 21/10/2020, 12:15 WIB
Rachmawati

Editor

Pengemudi dan penyelenggara hajatan diperiksa polisi

Terkait video viral tersebut, Polrestabes Palembang memeriksa dua orang yakni pengemudi ambulans dan penyelenggara hajatan.

Selain itu polisi juga mengamankan ambulans jenis Suzuki AVP warna silver dengan nopol BG 1164 RL.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi, ambulans tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang karena dikenai sanksi tilang.

Ia mengatakan orang yang menggunakan mobil ambulans untuk membawa barang seserahan dikenai pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas.

Baca juga: Mobil Ambulans Disalahgunakan untuk Antarkan Pengantin, Dinkes Turun Tangan

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum atau barang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi akan diberi sanksi denda Rp 500.000.

"Dua orang yang dimintai keterangan sementara masih diperiksa, mereka pengemudi dan yang punya hajatan. Mobil ini juga akan diperiksa perlengakapan surat-suratnya," kata Yakin saat gelar perkara, Selasa (20/10/2020).

Ia menjelaskan walaupun ditilang, ambulans tersebut tidak akan ditahan karena dibutuhkan warga untuk membawa pasien ke klinik.

Baca juga: Mobil Ambulans Disalahgunakan untuk Antarkan Pengantin, Dinkes Turun Tangan

"Masih banyak yang membutuhkan ambulans ini, sehingga dipertimbangkan untuk tidak ditahan," ujarnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik ambulans dan pihak pengantin yang menggelar acara masih memiliki hubungan keluarga, sehingga tidak disewa.

"Tidak ada sewa-menyewa di antara kedua belah pihak, karena mereka masih ada hubungan keluarga," terangnya.

Baca juga: Video Viral 2 Orang Berbaju Hazmat Antarkan Pengantin dengan Ambulans

Secara terpisah, Kasi Pencegahan dan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengungkapkan, manajemen klinik yang meminjamkan mobil tersebut mengaku tak mengetahui peruntukan ambulans.

"Mereka mengakui tidak paham aturann peruntakan ambulans ini. Pihak klinik sudah diberikan teguran tertulis," kata Yudhi.

Dengan kejadian tersebut, Dinkes Kota Palembang pun mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan mobil ambulans agar tak lagi disalahgunakan.

"Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena ambulans digunakan untuk orang sakit, bukan untuk acara pernikahan," tegasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa), TribunSumsel.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com