Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 2 Orang Berbaju Hazmat Gunakan Ambulans Antar Seserahan Pernikahan di Palembang

Kompas.com - 20/10/2020, 19:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam ambulans dan dua orang berbaju hazmat mengantarkan seserahan pengantin viral di media sosial.

Selain dua orang menggunakan hazmat, ambulans yang mengantarkan seserahan tersebut juga menyalakan sirine di sepanjang jalan.

Ambulans tersebut adalah milik salah satu klinik kesehatan swasta di Kota Palembang.

Menurut Kasi Pencegahan dan Penyakit Menular dari Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan menduga video tersebut direkam pada Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Polisi Sebut Ambulans Tak Boleh Angkut Barang Seserahan Pernikahan

"Saya sudah lihat juga pagi tadi, itu ambualns dari klinik swasta," kata Yudhi melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Ia membenarkan jika ambulans tersebut digunakan untuk mengantarkan seserahan untuk pengantin di kawasan Plaju.

Yudhi menyayangkan penyalahgunaan fungsi ambulans untuk acara pernikahan.

Ia khawatir ada kontaminasi kuman penyakit ke bahan yang dibawa karena fungsi ambulans untuk membawa jenazah atau orang yang sakit.

Baca juga: Mobil Ambulans Disalahgunakan untuk Antarkan Pengantin, Dinkes Turun Tangan

"Fungsi ambulans adalah untuk membawa orang sakit atau jenazah. Khawatir terjadi kontaminasi kuman penyakit ke bahan yang dibawa," jelas Yudhi.

Rencananya Yudhi akan memanggil penanggungjawab klinik swasta terkait motif penggunaan mobil ambulans di luar fungsinya.

"Informasi dari tim penanggung jawab klinik sudah diberi teguran lisan, teguran tertulis dan edaran tentang penggunaan ambulans," tutupnya.

Baca juga: Video Viral 2 Orang Berbaju Hazmat Antarkan Pengantin dengan Ambulans

Stiker dan lampu sirine harus dicopot

Ilustrasi ambulans.THINKSTOCK Ilustrasi ambulans.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas) Polrestabes Palembang Kompol Yakin mengatakan, mobil ambulans tidak boleh dipakai untuk membawa barang seserahan pernikahan.

Walau tidak ada sanksi pidana namun larang tersebut berlaku karena fungsi dari ambulans adalah untuk membawa pasien sakit atau jenazah.

"Dalam undang-undang lalu lintas tidak ada sanksi pidana (penggunaan mobil ambulans), tapi saya akan lihat dulu bagaimana kondisi sebenarnya," kata Yakin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Ambulans Dikejar Polisi Saat Demo Ricuh, Terinidikasi Bawa Pedemo dan Batu

Menurut Yakin jika akan digunakan di luar fungsinya, maka seluruh atribut ambulans harus dicopot termasuk lampu sirine dan stiker sehingga menjadi seperti mobil pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com