Salin Artikel

Menyoal Penggunaan Ambulans Antar Seserahan Pernikahan, Pemilik Sebut untuk Kenangan Menikah Saat Pandemi

Sepanjang perjalanan, ambulans berisi seserahan pengantin tersebut terekam menyalakan sirine sepanjang jalan.

Video tersebut direkam di Kota Palembang dan ambulans tersebut adalah milik salah satu klinik swasta di kota tersebut.

Dilansir dari TribunSumsel.com, juru bicara Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan pihaknya sudah mengkonfirmasi pemilik ambulans.

Ia mengatakan tujuan penggunaan ambulans dan baju hazmat tersebut untuk kenang-kenangan pernikahan saat masa pendemi Covid-19.

"Salah mereka menggunakan ambulans dan baju hazmat lengkap," ujar Yudhi, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan Dinas Kesehatan sudah memberikan sanksi teguran secara lisan kepada pengelola klinik.

Namun ia tak memberikan informasi jelas mengenai nama klinik yang bersangkutan.

Ia menyebut apa yang dilakukan pihak pengelola klinik maupun keluarga pernikahan menyalahi prosedur penggunaan ambulans.

"Sebenarnya ambulans itu untuk membawa orang sakit dan jenazah. Artinya kegunaannya sudah tidak sesuai dengan perizinan ambulans," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut penggunaan baju hazmat lengkap tersebut juga sangat disayangkan oleh Dinkes Kota Palembang.

Hal ini karena beberapa waktu lalu pemerintah sempat kesulitan mendapatkan APD. Namun justru dibuat seperti mainan karena digunakan untuk membawa seserahan.

Ia khawatir hal tersebut membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap petugas kesehatan.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi, Dinkes Palembang akan membuat surat edaran tentang cara penggunaan ambulans.

"Kedepan kita akan memberikan edukasi kepada keluarga penyelenggara tentang penggunaan ambulans," ujarnya.

Selain itu polisi juga mengamankan ambulans jenis Suzuki AVP warna silver dengan nopol BG 1164 RL.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi, ambulans tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang karena dikenai sanksi tilang.

Ia mengatakan orang yang menggunakan mobil ambulans untuk membawa barang seserahan dikenai pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum atau barang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi akan diberi sanksi denda Rp 500.000.

"Dua orang yang dimintai keterangan sementara masih diperiksa, mereka pengemudi dan yang punya hajatan. Mobil ini juga akan diperiksa perlengakapan surat-suratnya," kata Yakin saat gelar perkara, Selasa (20/10/2020).

Ia menjelaskan walaupun ditilang, ambulans tersebut tidak akan ditahan karena dibutuhkan warga untuk membawa pasien ke klinik.

"Masih banyak yang membutuhkan ambulans ini, sehingga dipertimbangkan untuk tidak ditahan," ujarnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik ambulans dan pihak pengantin yang menggelar acara masih memiliki hubungan keluarga, sehingga tidak disewa.

"Tidak ada sewa-menyewa di antara kedua belah pihak, karena mereka masih ada hubungan keluarga," terangnya.

Secara terpisah, Kasi Pencegahan dan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengungkapkan, manajemen klinik yang meminjamkan mobil tersebut mengaku tak mengetahui peruntukan ambulans.

"Mereka mengakui tidak paham aturann peruntakan ambulans ini. Pihak klinik sudah diberikan teguran tertulis," kata Yudhi.

Dengan kejadian tersebut, Dinkes Kota Palembang pun mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan mobil ambulans agar tak lagi disalahgunakan.

"Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena ambulans digunakan untuk orang sakit, bukan untuk acara pernikahan," tegasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa), TribunSumsel.com

https://regional.kompas.com/read/2020/10/21/12150061/menyoal-penggunaan-ambulans-antar-seserahan-pernikahan-pemilik-sebut-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke