Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan," kata Juliandi.
Sedangkan korban sendiri, lanjut dia, kondisinya dianggap sudah mulai membaik setelah mendapat perawatan medis.
Baca juga: Fakta Polisi Aniaya Satpam dan Rusak Kampus Unisba Saat Mengamankan Demo Tolak Omnibus Law
Bahkan, saat ini sudah kembali beraktivitas dan masuk bekerja seperti sebelumnya.
"Korban sudah diberikan pengobatan. Luka yang dialami korban ada yang dijahit. Kondisinya sudah membaik dan sekarang sudah masuk kerja lagi," sebut Juliandi.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.