Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan," kata Juliandi.
Sedangkan korban sendiri, lanjut dia, kondisinya dianggap sudah mulai membaik setelah mendapat perawatan medis.
Baca juga: Fakta Polisi Aniaya Satpam dan Rusak Kampus Unisba Saat Mengamankan Demo Tolak Omnibus Law
Bahkan, saat ini sudah kembali beraktivitas dan masuk bekerja seperti sebelumnya.
"Korban sudah diberikan pengobatan. Luka yang dialami korban ada yang dijahit. Kondisinya sudah membaik dan sekarang sudah masuk kerja lagi," sebut Juliandi.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan