Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pria yang Mencuri 6 Sapi di Jatim: Mau Bayar Utang...

Kompas.com - 19/10/2020, 18:12 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.

Saat ini polisi masih memburu tiga rekan MR yang masih buron.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Seorang Pria di Jatim Bacok Tetangganya, Berawal Pergoki Istri Bugil di Kamar Bersama Korban

Sebelumnya diberitakan, enam ekor sapi milik warga Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digasak kawanan pencuri, pada Sabtu (17/10/2020).

Para pemilik mengetahui sapi mereka raib dari kandang pada Sabtu pagi. Aksi pencurian diduga dilakukan pelaku pada dini hari.

Tak terima sapi miliknya raib, para korban melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com