Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.
Saat ini polisi masih memburu tiga rekan MR yang masih buron.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, enam ekor sapi milik warga Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digasak kawanan pencuri, pada Sabtu (17/10/2020).
Para pemilik mengetahui sapi mereka raib dari kandang pada Sabtu pagi. Aksi pencurian diduga dilakukan pelaku pada dini hari.
Tak terima sapi miliknya raib, para korban melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah