"Aksi demonstrasi adalah aktivitas yang dilindungi konstitusi selain mengajukan uji materi ke MK," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa menjelaskan pola pengamanan untuk demonstrasi besok.
"Siang ini masih rapat di Polrestabes untuk pola pengamanan aksi besok," ujarnya.
Baca juga: Fakta Lengkap Pelajar SMK Nikahi 2 Gadis Dalam Sebulan, Tanggapan Istri Pertama dan Harapan Orangtua
Sebelumnya, perwakilan buruh dan mahasiswa menggelar demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). Demonstrasi itu berujung kericuhan.
Sejumlah fasilitas umum rusak akibat kerusuhan itu. Sebanyak 800 demonstran diamankan polisi, 36 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.