MAGETAN, KOMPAS.com - Diduga rebutan pembagian tanah warisan, NE (39) warga Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tega menusuk adik iparnya NA (29).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan Iptu Kuncahyo mengatakan, kasus penusukan berawal dari perselisihan batas tanah warisan yang dibagikan orangtua mereka.
Baca juga: Pesawat Tariku Tergelincir di Papua akibat Landasan Licin karena Hujan
“Korban ini ke rumah pelaku untuk menyelesaikan perselisihan batas tanah hingga kejadian tersebut,” ujar Kuncahyo, saat ditemui di Polres Magetan, Kamis (15/10/2020).
Kuncahyo menambahkan, korban menderita luka tusuk pada bagian perut.
Polisi mengamankan pisau pendek yang bergagang kayu sepanjang 24 sentimeter.
Polisi juga mengamankan baju korban yang terdapat bercak darah.
“Korban selamat dan dievakuasi ke rumah sakit di Ponorogo,” imbuh dia.
Baca juga: Denda Penegakan Protokol Kesehatan di Jatim Terkumpul Rp 1,6 Miliar
Pelaku NE saat ini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelau kami tahan di Polsek untuk menjalani pemeriksaan,” ucap Kuncahyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.