Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat, Pelaku: Kesal Tidak Mau Makan

Kompas.com - 15/10/2020, 19:18 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang bocah berinisial SFU (7) di Ambon, Maluku.

Pasalnya, ia tewas setelah dianiaya oleh orangtua angkatnya sendiri berinisial EM dan MK.

Sesaat sebelum tewas, oleh pelaku tersebut korban diserahkan kepada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada 3 Oktober 2020.

Orangtua kandung mengaku syok setelah melihat luka yang diderita korban. Sebab, ditemukan luka memar di sekujur tubuhnya.

Sebelum tewas, korban juga sempat menceritakan kepada orangtua kandungnya tersebut terkait penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Aniaya Anak Angkatnya hingga Tewas: Saya Tidak Menganiaya Pak...

Karena itu, orangtua kandungnya tidak terima dan akhirnya melaporkannya kepada polisi pada 7 Oktober 2020 lalu.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membongkar kuburan korban untuk dilakukan otopsi pada Sabtu (10/10/2020).

Hasil sementara dari otopsi itu memang ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.

"Kita sudah dapat hasil otopsi sementara tapi hasil resminya masih di dokter, nanti dokter yang umumkan," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang, Rabu (14/10/2020).

Mengetahui adanya kejanggalan terhadap kematian korban itu, pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku berinisial EM dan MK.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Penganiayaan itu dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali dengan alasan sepele.

 

"Saya baru tiga kali memukuli korban, itu karena dia bikin kesal tidak mau makan, biasa yang sering pukul itu istri saya," ujar EM di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Baca juga: Detik-detik Karyawan Konter HP Jadi Korban Brutalitas Polisi, Diduga Pelaku Demonstran

Ia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan kepada korban itu tidak hanya menggunakan tangan kosong, tapi juga dengan sejumlah barang seperti kabel dan juga rotan.

Meski korban mengalami luka cukup parah, namun pelaku mengaku tak membawanya pergi berobat. Dalihnya, korban menolak dibawa ke rumah sakit.

"Dia tidak mau dibawa ke rumah sakit pak," kata EM.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com