Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa Ubah Nomor, Surat Rapid Test Diketahui Palsu, Aditya Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/10/2020, 18:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pelaksana lapangan proyek pembangunan hotel di Kalimantan Tengah ditangkap oleh polisi.

Pria bernama Aditya Dories Pratama itu mengeluarkan delapan surat rapid test palsu untuk para pekerja yang akan pulang ke Pulau Jawa.

Ia mematok ongkos Rp 48.000 per surat.

Namun rupanya, Aditya lupa mengubah nomor surat palsu tersebut sehingga petugas curiga dan menangkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Rapid Test

Ingin membantu pekerja

Kepolisia Resor Kotawaringin Barat mengungkap kasus pemalsuann surat keterangan hasil rapid test oleh seorang petugas lapangan proyek pekerjaan Hotel Mercure di Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2020). KOMPAS.com/Dok. Polres Kotawaringin Barat Kepolisia Resor Kotawaringin Barat mengungkap kasus pemalsuann surat keterangan hasil rapid test oleh seorang petugas lapangan proyek pekerjaan Hotel Mercure di Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2020).
Pelaku mengaku, aksi tersebut dilakukan untuk membantu para pekerjanya.

"Saya ingin membantu supaya mereka (pekerja bangunan) tidak mengeluarkan biaya lumayan mahal untuk rapid test," ujar dia.

Aditya pun siap menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

"Saya tahu itu salah dan saya siap mempertanggungjawabkannya," tutur Aditya.

Baca juga: Istri Pasien Covid-19 Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Melawan Petugas, Ini Ceritanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com