KOMPAS.com- Seorang pelaksana lapangan proyek pembangunan hotel di Kalimantan Tengah ditangkap oleh polisi.
Pria bernama Aditya Dories Pratama itu mengeluarkan delapan surat rapid test palsu untuk para pekerja yang akan pulang ke Pulau Jawa.
Ia mematok ongkos Rp 48.000 per surat.
Namun rupanya, Aditya lupa mengubah nomor surat palsu tersebut sehingga petugas curiga dan menangkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Rapid Test
"Saya ingin membantu supaya mereka (pekerja bangunan) tidak mengeluarkan biaya lumayan mahal untuk rapid test," ujar dia.
Aditya pun siap menanggung konsekuensi atas perbuatannya.
"Saya tahu itu salah dan saya siap mempertanggungjawabkannya," tutur Aditya.
Baca juga: Istri Pasien Covid-19 Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Melawan Petugas, Ini Ceritanya