Menurut keterangan pelaku, barang itu milik Wahyu dan ia hanya tinggal menunggu perintah untuk mengedarkan.
Sebagai kurir, ia mendapatkan upah Rp 50.000 sekali transaksi.
"Pelaku menerangkan alasannya menjadi kurir karena faktor ekonomi," kata Jansen.
Jansen menyebut, menyembunyikan sabu dengan cara dicor semen adalah modus baru.
Baca juga: Pesawat Tariku Tergelincir di Papua akibat Landasan Licin karena Hujan
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
"Ini modus baru yang kita ungkap. Yang seolah-olah batu corcoran. (Teknisnya) mirip dengan tempelan. Nanti kita kembangkan lagi," ujar dia.
Pelaku saat ini ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta atau Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.