Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru Jualan Sabu, Dicor Semen untuk Kelabui Polisi

Kompas.com - 15/10/2020, 16:12 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial A (26), di Jalan Buana Listrik, Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/10/2020).

Ia mengelabui polisi dengan cara mengecor sabu dengan semen hingga mirip batu berukuran kecil.

Sabu itu lalu diedarkan dengan melemparkannya di tempat yang telah disepakati oleh pelaku dan pembeli.

"Ini modusnya, dibuat dalam batu coran. Sabu dimasukkan ke dalam coran. Kemudian, dilempar di tempat yang disepakati antara si penjual dan pembeli," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Kronologi Bos Kafe Bunuh Pelanggan yang Bayar Tarif Berhubungan Badan Pakai Pisau

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Buana Listrik, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Polisi lalu melakukan penyelidikan di tempat itu selama beberapa hari.

Kemudian, pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, polisi melihat pelaku di TKP.

Polisi lalu menangkapnya dan digeledah. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 30 paket sabu dengan berat bersih 29,31 gram dan ekstasi sebanyak 109 butir.

Sementara di kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti 25 cor semen.

Menurut keterangan pelaku, barang itu milik Wahyu dan ia hanya tinggal menunggu perintah untuk mengedarkan.

Sebagai kurir, ia mendapatkan upah Rp 50.000 sekali transaksi.

"Pelaku menerangkan alasannya menjadi kurir karena faktor ekonomi," kata Jansen.

Jansen menyebut, menyembunyikan sabu dengan cara dicor semen adalah modus baru.

Baca juga: Pesawat Tariku Tergelincir di Papua akibat Landasan Licin karena Hujan

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

"Ini modus baru yang kita ungkap. Yang seolah-olah batu corcoran. (Teknisnya) mirip dengan tempelan. Nanti kita kembangkan lagi," ujar dia.

Pelaku saat ini ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta atau Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com