Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa Saat Masih SD, Siswi SMK Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas Pembiaran Kasus

Kompas.com - 15/10/2020, 14:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - EDJ siswi SMA di Sikka gugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya pada tahun 2016 lalu.

Empat tahun berjalan, kasus tersebut masih belum ada titik terang dan pelaku masih berkeliaran.

Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes Dominikus Tukan megatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 23 April 2016 saat EDJ masih duduk di kelas 6 SD.

Sekitar pukul 16.00 Wita, EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya yang berjarak 150 meter dari rumah.

Baca juga: 4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat

Saat sedang di kebun, ia mendengar suara JLW memanggilnya. JLW adalah adalah pemilik kebun di sebalah kebunnya.

JLW kemudian memanggil EDJ dan menawarkan uang Rp 50.000. EDJ yang saat itu masih SD menolak pemberian uang dan memilih pergi.

Namun JLW langsung menangkap EDJ dan memperkosanya. Korban sempat berusaha kabur namun gagal karena kondisi geografis.

Baca juga: Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres 

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," jelas Yohanes dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.

Setelah kejadian tersebut, orangtua EDJ LL dan AS melapor ke Polsek Paga.

Polisi kemudian menahan JEW selama tiga pekan lalu pelaku dibebaskan.

Selama empat tahun, JEW masih berkeliaran bebas dan tak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan tersebut.

Baca juga: Kakek 63 Tahun di Kalbar Cabuli Siswi SMP hingga Hamil

Didampingi 13 pengacara

Ilustrasi hukum di Indonesiashutterstock.com Ilustrasi hukum di Indonesia
Yohanes mengatakan ada 13 pengacara yang tergabung di Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) yang mendampingi gugatan EDJ.

Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme pada Senin (21/9/2020).

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.

Baca juga: Seorang Siswi SMP Berulang Kali Diperkosa Bapak Angkatnya hingga Hamil

Sementara itu, Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka yang juga kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com