Menurutnya kasus pemerkosaan anak seharusnya masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.
Namun, kasus ini tak kunjung jelas walaupun sudah empat tahun lalu dilaporkan.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.
Baca juga: Akhir Perjalanan Samsul, Pelaku yang Bacok Anak 9 Tahun Saat Bela Ibunya Diperkosa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan kepolisian sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan pada 2016 lalu.
Ia menjelaskan kasus tersebut terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap. Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polsek Paga dan dialihkan ke Polres Sikka agar segera tuntas.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.