KOMPAS.com- Istri seorang pasien Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Perempuan berinisial N (50) tersebut dijerat dengan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.
Istri pasien tersebut juga dijerat pasal mengenai Wabah Penyakit Menular.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawaan Terhadap Petugas," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Lumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia, Istri Pasien Covid-19 Jadi Tersangka
Sang suami dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab dan harus menjalani karantina.
Apalagi, sang suami memiliki penyakit penyerta sehingga harus dirawat di rumah sakit rujukan.
Mengenakan APD, petugas kemudian mendatangi Rusun Bandarejo, Surabaya pada Selasa (29/9/2020).
Namun setibanya di lokasi, petugas mendapatkan penolakan dari keluarga.
Baca juga: Ada 3 Tenaga Kesehatan yang Dilumuri Kotoran Manusia Saat Jemput Pasien Covid-19