Salin Artikel

Istri Pasien Covid-19 Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Melawan Petugas, Ini Ceritanya

Perempuan berinisial N (50) tersebut dijerat dengan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.

Istri pasien tersebut juga dijerat pasal mengenai Wabah Penyakit Menular.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawaan Terhadap Petugas," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).

Sang suami dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab dan harus menjalani karantina.

Apalagi, sang suami memiliki penyakit penyerta sehingga harus dirawat di rumah sakit rujukan.

Mengenakan APD, petugas kemudian mendatangi Rusun Bandarejo, Surabaya pada Selasa (29/9/2020).

Namun setibanya di lokasi, petugas mendapatkan penolakan dari keluarga.

Melumuri dengan kotoran manusia

Petugas kemudian bermediasi hingga muncul kata sepakat.

Tetapi, N tetap tak mengizinkan suaminya menjalani perawatan.

N kemudian diketahui hendak melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Meski telah diperingatkan, namun hal itu tetap dilakukan.

N nekat melumuri baju tenaga medis dengan kotoran manusia.

"Tetap saja enggak nerima, terus gitu, dilumuri ke baju hazmatnya petugas," kata Kabid Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Polisi memeriksa tujuh saksi dan menetapkan N sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com (Editor: David Oliver Purba) Kompas TV, Surya

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/14432971/istri-pasien-covid-19-jadi-tersangka-dijerat-pasal-melawan-petugas-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke