"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.
Kejadian itu bermula sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.
Setibanya di kebun, korban bertemu dengan JLW.
JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan uang kepada korban. Namun, korban menolak uang tersebut.
Karena melihat kondisi kebun yang sepi, JLW akhirnya melancarkan aksinya. (Kontributor Maumere, Nansianus Taris)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.