Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Judi dengan Omzet Belasan Juta Rupiah Per Bulan Ditangkap

Kompas.com - 15/10/2020, 13:36 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Terlebih, kegiatan ini sudah dilarang dalam undang-undang yang ada di Indonesia.

"Saya yakin orang yang berjudi tidak pernah kaya. Karena yakinlah judi itu hanya akan memperkaya para bandarnya saja," tutur Arief.

Sementara salah seorang bandar yang diamankan KM mengaku, dalam sehari dirinya bisa meraup omzet hingga mencapai Rp 600.000 dari aktivitas perjudian togel yang dijalankan.

Baca juga: Denda Penegakan Protokol Kesehatan di Jatim Terkumpul Rp 1,6 Miliar

 

Hasil keuntungan itu sebagian ia gunakan untuk bersenang-senang.

"Sehari bisa dapat Rp 600.000. Biasanya mereka (penjudi) langsung setor uang tunai, tapi ada juga yang melalui SMS," ucap KM, saat ditanya Kapolres Gresik dihadapan awak media.

Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 303 KUHP tentang praktik perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com