Salin Artikel

Bandar Judi dengan Omzet Belasan Juta Rupiah Per Bulan Ditangkap

GRESIK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap tiga pengepul atau bandar judi togel yang beroperasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Mereka adalah KM (42), SS (50) dan AM (55), yang kesemuanya warga Kecamatan Menganti, Gresik.

Bagi pihak kepolisian, praktik judi ini cukup memprihatinkan dan menjadi bahan perhatian tersendiri.

Terlebih di tengah pandemi Covid-19, saat masyarakat sedang mengalami himpitan kesulitan ekonomi.

"Ini sangat memprihatinkan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Karena di saat masyarakat sedang dalam situasi ekonomi sulit seperti sekarang, mereka justru melakukan ini untuk memperkaya diri sendiri," ujar Kapolres Lamongan AKBP Arief Fitrianto, kepada awak media dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Kamis (15/10/2020).

Arief menuturkan, penangkapan ketiga bandar judi ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan praktik yang mereka lakukan.

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut, dan akhirnya mendapatkan bukti dari praktek perjudian tersebut.

"Kami masih telusuri sampai di mana jaringan mereka ini. Sejauh ini kami baru menemukan dua kelompok, milik KM dan AM ini, yang itu terputus," ujar dia.

"Tapi kami akan terus dalami. Termasuk memantau website dan dengan siapa saja mereka ini bekerja," kata Arief.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergoda dengan iming-iming bakal mendapat keuntungan berlipat dengan cara berjudi.


Terlebih, kegiatan ini sudah dilarang dalam undang-undang yang ada di Indonesia.

"Saya yakin orang yang berjudi tidak pernah kaya. Karena yakinlah judi itu hanya akan memperkaya para bandarnya saja," tutur Arief.

Sementara salah seorang bandar yang diamankan KM mengaku, dalam sehari dirinya bisa meraup omzet hingga mencapai Rp 600.000 dari aktivitas perjudian togel yang dijalankan.

Hasil keuntungan itu sebagian ia gunakan untuk bersenang-senang.

"Sehari bisa dapat Rp 600.000. Biasanya mereka (penjudi) langsung setor uang tunai, tapi ada juga yang melalui SMS," ucap KM, saat ditanya Kapolres Gresik dihadapan awak media.

Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 303 KUHP tentang praktik perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/13364571/bandar-judi-dengan-omzet-belasan-juta-rupiah-per-bulan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke