Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Ungkap 7 Bentuk Kekerasan Polisi di Demo UU Cipta Kerja di Surabaya

Kompas.com - 14/10/2020, 20:29 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Lalu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Keempat, UU Nomor 39 tahun 99 tentang HAM.

"Dan terakhir melanggar UU Nomor 40 Tahun 99 tentang Pers dan UU Nomor 5 Tahun 98 tentang konvensi pengesahan menentang penyiksaan dan pemukulan, atau hukuman lain yang kejam dan tidak mengindahkan martabat manusia," terang dia.

Karena itu, Kontras Surabaya mendesak Polda Jatim untuk menghentikan proses hukum kepada seluruh tersangka demonstran yang kini ditahan, mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat dan para korban, memproses hukum seluruh anggota polisi yang terlibat aksi kekerasan.

"Terakhir, kami juga minta polisi memenuhi hak korban dengan memberi kompensasi dan rehabilitasi yang layak demi kemanusiaan kepada para korban," tambah dia.

Baca juga: Kronologi Bos Kafe Bunuh Pelanggan yang Bayar Tarif Berhubungan Badan Pakai Pisau

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wusnu Andiko enggan menanggapi hasil monitoring Kontras Surabaya tersebut.

"Kalau ada laporan nanti saya tanggapi," ujar dia.

Seperti diberitakan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di depan Gedung Grahadi berakhir anarkistis, Kamis pekan lalu.

Polisi membubarkan aksi demonstrasi secara paksa karena massa merusak dua pagar Gedung Negara Grahadi, lampu penerangan umum dan fasilitas umum lainnya.

Sebanyak hampir 900 demonstran ditangkap di Surabaya, namun yang diproses secara hukum sebanyak 36 demonstran.

Polisi menyebut, massa yang berbuat anarkistis bukan dari kelompok buruh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com