Sebelumnya Ketua Tim Advokasi Ilyas-Endang Firli Darta mengatakan pasangan Ilyas-Endang masih bisa berkampanye ke desa-desa sebab keputusan diskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir belum berkekuatan hukum tetap, sebelum jatuh putusan MA.
Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Organisasi DPD PDI-P Sumatera Utara Susanto Aziz juga berpendapat pasangan Ilyas-Endang masih bisa melakukan kampanye sebab masih melakukan upaya hukum ke MA.
"Orang boleh saja mengatakan ini dan itu tapi kami juga punya bukti, nah buktinya akan kita adu, kita akan tetap melakukan kampanye hingga ada keputusan MA," kata Susanto Aziz.
Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi situasi Ogan Ilir masih aman dan kondusif pascakeluarnya keputusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang.
"Saya mengajak warga Ogan Ilir untuk sama-sama menjaga kondisi aman dan damai ini hingga tanggal 9 Desember nanti, jangan terpancing oleh provokasi orang-orang yang tidak bertanggungjawab," katanya
Sebelumnya, pasca-keluarnya keputusan diskualifikasi tersebut dibeberapa kecamatan terpasang sejumlah spanduk ancaman akan terjadi huru-hara di Ogan Ilir akibat dari keluarnya keputusan KPU tersebut.
Namun segera diantisipasi oleh petugas keamanan dengan cepat menurunkan spanduk provokasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.