Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Bos Kafe Bunuh Pelanggan yang Bayar Tarif Berhubungan Badan Pakai Pisau

Kompas.com - 14/10/2020, 15:30 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IGMS (51) tewas di tangan seorang bos kafe berinisial IA (34).

Pembunuhan tersebut terjadi depan Kafe Jelita, Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar, Bali, pada Minggu (11/10/2020) dini hari.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani menuturkan, sebelum kejadian, korban minum minuman keras di warung yang ada di samping Kafe Jelita.

Setelah itu, korban masuk ke Kafe Jelita dan mengajak karyawan Kafe Jelita yang berinisial FM berhubungan badan.

Baca juga: Dipicu Tarif Berhubungan Badan, Bos Kafe Celurit Pelanggannya hingga Tewas

Saat itu, korban mengatakan kepada FM, tak ingin membayar pakai uang, namun pakai pisau.

"Setelah diberitahukan tarif sebesar Rp 150.000, tiba-tiba korban menodongkan sebilah pisau ke arah wajahnya FM," kata Citra, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

FM lalu berontak dan keluar dari kamar untuk meminta pertolongan. Korban lantas diminta keluar kamar oleh pekerja kafe lainnya.

AI yang mengetahui ada keributan di kafe miliknya mendatangi lokasi dengan membawa celurit dan menyimpannya di bawah meja.

Sesaat kemudian, korban keluar dari dalam Kafe Jelita dan tanpa sengaja bersenggolan dengan penjaga kafe lainnya hingga terjadilah cekcok mulut.

Polisi bersama warga sekitarnya yang sudah di lokasi berusaha menenangkannya.

Namun, korban mengeluarkan pisau lipat dan menusuk penjaga kafe yang bernama Paris Pratama.

Polisi lalu berusaha merebut pisau tersebut.

Baca juga: Nama Gubernur Bali Wayan Koster Dicatut untuk Menggalang Dana Pilkada 2020

Tersangka IA dengan membawa celurit menghampiri korban dan menebasnya di bagian kepala.

Korban tersungkur hingga dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah pada siang harinya.

Sementara pelaku menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan.

Tersangka IA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain, berisi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com