SURABAYA, KOMPAS.com - Tim jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas bebasnya bos Memiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.
"Jaksa mengajukan kasasi, berkasnya sudah diajukan sejak Selasa pekan lalu," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara, saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2020).
Mengajukan upaya hukum kasasi adalah SOP jaksa jika tidak sependapat dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri.
"Dengan upaya hukum kasasi, maka perkara akan diuji di tingkat yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung," ujar dia.
Baca juga: Ikuti Jejak Bosnya, 4 Karyawan MeMiles Divonis Bebas
Kamis (24/9/2020) lalu, bos Memiles divonis bebas dalam sidang agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua majelis hakim Yohanes Hehamony menyebut terdakwa tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa.
Jaksa mendakwa Kamal dengan dakwaan primer Pasal 105 dan dakwaan subsider Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim pun memerintahkan jaksa segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Hakim juga meminta jaksa mengembalikan seluruh aset milik terdakwa yang sempat disita penegak hukum.