Salin Artikel

Bos Memiles Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas bebasnya bos Memiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

"Jaksa mengajukan kasasi, berkasnya sudah diajukan sejak Selasa pekan lalu," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara, saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2020).

Mengajukan upaya hukum kasasi adalah SOP jaksa jika tidak sependapat dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri.

"Dengan upaya hukum kasasi, maka perkara akan diuji di tingkat yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung," ujar dia.

Kamis (24/9/2020) lalu, bos Memiles divonis bebas dalam sidang agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua majelis hakim Yohanes Hehamony menyebut terdakwa tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa.

Jaksa mendakwa Kamal dengan dakwaan primer Pasal 105 dan dakwaan subsider Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim pun memerintahkan jaksa segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Hakim juga meminta jaksa mengembalikan seluruh aset milik terdakwa yang sempat disita penegak hukum.


Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Selain Sanjay, juga FS (52), E (54), PH (22), dan W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi MeMiles.

Pada sidang putusan 1 Oktober 2020 lalu, keempatnya juga dibebaskan oleh hakim.

"Tapi untuk perkara 4 anak buah bos Memiles, kami belum mendapatkan laporan akan kasasi atau tidak," terang Anggara.

Selama penyidikan kasus investasi Memiles, polisi telah mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 147 miliar dari total Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

Beberapa nama publik juga diperiksa polisi dalam penyidikan kasus ini, seperti cucu Presiden Soeharto Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit, artis Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Adjie Notonegoro, hingga Ello. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/12001071/bos-memiles-divonis-bebas-jaksa-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke