Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Memiles Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 14/10/2020, 12:00 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Selain Sanjay, juga FS (52), E (54), PH (22), dan W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi MeMiles.

Pada sidang putusan 1 Oktober 2020 lalu, keempatnya juga dibebaskan oleh hakim.

"Tapi untuk perkara 4 anak buah bos Memiles, kami belum mendapatkan laporan akan kasasi atau tidak," terang Anggara.

Baca juga: Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Masih Berpikir untuk Ajukan Kasasi

Selama penyidikan kasus investasi Memiles, polisi telah mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 147 miliar dari total Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

Beberapa nama publik juga diperiksa polisi dalam penyidikan kasus ini, seperti cucu Presiden Soeharto Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit, artis Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Adjie Notonegoro, hingga Ello. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com