Dari pemeriksaan, sabu milik ES dan EW diselundupkan ke dalam ruang tahanan oleh NL yang tak lain istri ES. Polisi kemudian menangkap NL.
"Modusnya sama, NL menyelundupkan sabu ke ruang tahanan dengan cara memasukan ke dalam pasta gigi. Untuk mengelabuhi petugas, barang itu dicampur dengan makanan yang dikirim ke tahanan," katanya.
Dalam kasus ini, posisi ES, EW, dan EHW justru berstatus sebagai pengedar.
Mereka masih mengendalikan peredaran sabu di luar dari dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota. Sedang posisi MFR dan NL sebagai kurir.
"MFR ini orangnya EHW. MFR yang mengurusi bisnis sabu milik EHW di luar. ES dan EW juga menggunakan jasa MFR untuk mengedarkan sabu di luar," katanya.
MFR mengaku sudah tiga kali mengirim sabu sabu ke EHW di ruang tahanan Mapolres Blitar Kota.
"Pengiriman yang ketiga ini baru ketahuan. Sebelumnya, sabu-sabunya saya masukan di botol body lotion," kata MFR.
Sedang NL mengaku baru pertama mengirim sabu untuk suaminya ES di ruang tahanan. Dia memasukan sabu-sabu di pasta gigi.
"Baru pertama ini, yang mengajari untuk memasukan sabu di pasta gigi ES," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Gila, Tahanan Polres Blitar Kota Kendalikan Bisnis Sabu, Narkotika Diselundupkan di Pasta Gigi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.