INDRALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memanggil calon bupati Ogan Ilir dari petahana, yakni Ilyas Panji Alam, Minggu (11/10/2020).
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam Pilkada Ogan Ilir.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan ilir merekomendasikan agar Ilyas Panji Alam dan pasangannya Endang Putra Utama didiskualifikasi dari calon bupati.
Ilyas Panji Alam datang ke KPU Ogan Ilir sekitar pukul 16.59 WIB.
Baca juga: Pasca Rekomendasi Diskualifikasi Calon, Pengamanan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir Diperketat
Setelah menunggu sejenak, ia lalu menjalani pemeriksaan guna mengklarifikasi kebijakan dan kewenangan yang ia miliki terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa pemanfaatan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan politiknya.
Pemeriksaan Ilyas Panji Alam berlangsung sekitar 4 jam.
"Saya datang untuk menjalani pemeriksaan oleh KPU. Soal isi pemeriksaan dan hal lainnya silakan ditanyakan ke KPU Ogan Ilir," kata Ilyas.
Baca juga: Bawaslu Ogan Ilir Rekomendasi KPU Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang
Namun, Ilyas optimistis bahwa rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tidak akan menganggu tahapan Pilkada yang ia jalani, di mana saat ini sedang memasuki tahapan kampanye.
"Tidak, tidak menganggu. Kami tetap melakukan kampanye seperti biasa ke desa-desa," kata dia.
Ilyas meyakini bahwa penyelenggara pemilu telah profesional, sehingga dapat menangani permasalahan dengan benar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan