SERANG, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Banten berinisial TP (39) ditangkap polisi seusai mengisap sabu bersama rekannya.
TP ditangkap bersama rekannya GS (33) di Jalan Raya Serang-Cilegon, Lingkungan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Rabu (7/10/2020).
"Kita amankan oknum ASN inisial TP usai menggunakan sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Marzuki Alie Fasilitasi dan Beri Uang Makan Mahasiswanya yang Demo
Menurut Shilton, saat diamankan, TP bersama rekannya GS itu sedang menaiki kendaraan minibus.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik bening.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di balik karpet kendaraan," ujar Shilton.
Baca juga: Saat Anggota DPRD Berorasi di Tengah Pedemo dan Disebut Mirip Jokowi
Keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
"Sudah diproses, masih dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.