Salin Artikel

Seorang ASN di Pemprov Banten Tertangkap Seusai Mengisap Sabu

TP ditangkap bersama rekannya GS (33) di Jalan Raya Serang-Cilegon, Lingkungan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Rabu (7/10/2020).

"Kita amankan oknum ASN inisial TP usai menggunakan sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (9/10/2020).

Menurut Shilton, saat diamankan, TP bersama rekannya GS itu sedang menaiki kendaraan minibus.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik bening.

"Kami kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di balik karpet kendaraan," ujar Shilton.

Keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

"Sudah diproses, masih dilakukan pemeriksaan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/19162531/seorang-asn-di-pemprov-banten-tertangkap-seusai-mengisap-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke