Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] "Ibu Kombes" Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas | Demo Ricuh, Ketua DPRD Sumbar Dilempari

Kompas.com - 08/10/2020, 06:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Febi Nur Amelia (29) warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara, perempuan yang menagih utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung, via Instagram divonis bebas oleh majelis hakim.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, yang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Febi tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan, berdasarkan fakta di persidangan Fitriani Manurung memang memiliki utang sebesar Rp 70 juta kepada Febi.

Sementara itu, demo penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja di Padang, Sumatera Barat, berlangsung ricuh, Rabu (7/10/2020).

Pasalnya, mahasiswa yang kecewa setelah audiensi dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi langsung melakukan pelemparan ke arahnya.

Beruntung, Supardi diselamatkan oleh aparat polisi, sehingga bisa keluar dari kerumunan mahasiswa.

Berikut populer nusantara selengkapnya:

1. "Ibu Kombes" terbukti punya utang, Febi divonis bebas

Terdakwa Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang digelar di PN Medan, sidang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni dan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan, Selasa (14/7/2020)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Terdakwa Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang digelar di PN Medan, sidang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni dan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan, Selasa (14/7/2020)

Febi Nur Amelia (29), perempuan yang menagih utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung, via Instagram divonis bebas oleh majelis hakim.

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Bahkan, berdasarakan fakta persidangan yang dipimpin majelis hakim Sri Wahyuni, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang kepda terdakwa sebesar Rp 70 juta.

Hal itu berdasarkan dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsarudidin, suami Fitriani.

Dalam kasus ini, terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Ibu Kombes Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan

 

2. Demo ricuh, Ketua DPRD Sumbar dilempari

Aksi demo menolak UU Cipta Karya di Padang berlangsung anarkis, Rabu (7/10/2020)KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Aksi demo menolak UU Cipta Karya di Padang berlangsung anarkis, Rabu (7/10/2020)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com