Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] "Ibu Kombes" Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas | Demo Ricuh, Ketua DPRD Sumbar Dilempari

Kompas.com - 08/10/2020, 06:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Febi Nur Amelia (29) warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara, perempuan yang menagih utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung, via Instagram divonis bebas oleh majelis hakim.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, yang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Febi tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan, berdasarkan fakta di persidangan Fitriani Manurung memang memiliki utang sebesar Rp 70 juta kepada Febi.

Sementara itu, demo penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja di Padang, Sumatera Barat, berlangsung ricuh, Rabu (7/10/2020).

Pasalnya, mahasiswa yang kecewa setelah audiensi dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi langsung melakukan pelemparan ke arahnya.

Beruntung, Supardi diselamatkan oleh aparat polisi, sehingga bisa keluar dari kerumunan mahasiswa.

Berikut populer nusantara selengkapnya:

1. "Ibu Kombes" terbukti punya utang, Febi divonis bebas

Terdakwa Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang digelar di PN Medan, sidang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni dan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan, Selasa (14/7/2020)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Terdakwa Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang digelar di PN Medan, sidang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni dan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan, Selasa (14/7/2020)

Febi Nur Amelia (29), perempuan yang menagih utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung, via Instagram divonis bebas oleh majelis hakim.

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Bahkan, berdasarakan fakta persidangan yang dipimpin majelis hakim Sri Wahyuni, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang kepda terdakwa sebesar Rp 70 juta.

Hal itu berdasarkan dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsarudidin, suami Fitriani.

Dalam kasus ini, terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Ibu Kombes Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan

 

2. Demo ricuh, Ketua DPRD Sumbar dilempari

Aksi demo menolak UU Cipta Karya di Padang berlangsung anarkis, Rabu (7/10/2020)KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Aksi demo menolak UU Cipta Karya di Padang berlangsung anarkis, Rabu (7/10/2020)

Aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Padang, Sumatera Barat, berakhir ricuh.

Dalam aksinya, mahasiswa meminta agar ketua DPRD Sumbar Supardi untuk keluar dan menemui mereka.

Permintaan itu pun kemudian dikabulkan. Bahkan, Supardi bersedia naik mobil mahasiswa untuk menerima aspirasi mahasiswa.

"Aspirasi mahasiswa kami terima dan nanti akan kami teruskan ke pemerintah," kata Supardi.

Hanya saja, sambung Supardi, DPRD Sumbar bukan dalam kapasitas untuk menerima atau menolak UU Cipta Kerja.

Mahasiswa yang tidak puas langsung melakukan pelemparan ke arahnya.

Melihat kondisi itu, Supardi kemudian turun dan dikawal aparat kepolisian.

Baca juga: Demo di Padang Ricuh, Ketua DPRD Sumbar Dilempari

 

3. Gelar aksi mogok nasional, buruh di Jateng terancam di-PHK

Ilustrasi buruhKOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ilustrasi buruh

DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) melalui rapat paripurna, pada Senin (5/10/2020).

Setelah disahkan, buruh pun mengelar aksi mogok nasional untuk memprotes UU Cipta Kerja tersebut.

Adanya aksi itu, kalangan pengusaha mewanti-wanti agar para buruh di Jawa Tengah untuk tidak mengikuti aksi tersebut.

Pasalnya, pengusaha tak segan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Jateng Frans Kongie menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi.

Frans berpendapat, UU Omnibus Law yang digarap oleh DPR dan pemerintah bertujuan untuk menyejahterahkan buruh dan masyarakat.

"Menurut saya buruh itu belum mengerti maksud dari dimunculkannya omnibus law. Tidak mungkinlah pemerintah mau menyengsarakan buruh, Apindo sendiri tidak mungkin eksis jika tidak ada buruh. Buruh itu mitra kami," ujar Frans dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Gelar Aksi Mogok Nasional, Buruh di Jateng Terancam Di-PHK

 

4. Perahu terbalik, seorang nelayan diterkam buaya

Ilustrasi buayaThinkstockphotos.com Ilustrasi buaya

Rustam (35), seorang nelayan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tewas diterkam buaya setelah perahu yang digunakannya terbalik.

Jenazah Rustam ditemukan di Sungai Bungin, Kabupaten Banyuasin, setelah polisi bersama warga melakukan pencarian pada Selasa, (6/10/2020) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama dengan kakeknya bernama Gani (70) hendak mencari ikan dengan jaring di kawasan Sungai Bungin.

Namun, saat mengangkat jaring yang sudah mereka pasang pada malam sebelumnya, tiba-tiba seekor buaya menabrak perahu yang mereka tumpangi.

"Kedua korban ini lalu terjatuh ke sungai dan korban diterkam buaya. Satu orang berhasil selamat setelah berenang ke tepi," kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Usai Tabrak Perahu hingga Terbalik, Seekor Buaya Lahap Satu Nelayan

 

5. Akhir perseturuan Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar

Potongan video pertemuan Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Potongan video pertemuan Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Perseturan antara Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya berakhir damai.

Sambil menangis Agus mengucapkan permintaan maaf kepada Fanani.

"Maafkan saya, Ndan," kata Agus.

Hal itu disampaikan Agus saat keduanya bertemu pada Senin (5/10/2020) di kediaman Agus di Blitar, Jawa Timur.

Sementara, Ahmad Fanani yang mengenakan seragam polisi terlihat membisikan sesuatu ke telinga AKP Agus.

Momen tersebut terekam dalam sebuah video terkonfirmasi yang didapatkan Kompas.com.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perseteruan Agus dan Ahmad Fanani telah selesai. Keduanya sepakat untuk berdamai.

"Semoga hubungan keduanya membaik dan tidak ada lagi konflik di internal Polres Blitar," jelasnya.

Baca juga: Sambil Menangis dan Peluk Kapolres Blitar, Kasat Sabhara: Maafkan Saya, Ndan

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Mei Leandha, Perdana Putra, Aji YK Putra, Riska Farasonalia | Editor : David Oliver Purba, Farid Assifa, Abba Gabrlillin, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com