Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak Omnibus Law di Makassar, Mahasiswa Kembali Tutup Jalan

Kompas.com - 07/10/2020, 17:16 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sari juga mengatakan, dalam undang-undang ini upah juga bebas ditentukan perusahaan berdasarkan kerja per jam, sehingga upah minimun yang adil bagi buruh tidak akan berlaku.

Dia juga menambahkan, undang-undang ini menghilangkan sanksi pidana dalam pelanggaran hak normatif pekerja.

"Cabut pengesahan omnibus law. Presiden jangan tandatangani draft peresmian Undang-undang Ciptaker," tegas Sari.

Baca juga: Akademisi: Untuk Siapa UU Cipta Kerja jika Rakyat Tidak Didengarkan?

Hingga kini, aksi unjuk rasa mahasiswa terus berlangsung.

Dari pantauan Kompas.com, para pengendara yang melintas di tiga jalan ini mencari jalur alternatif dikarenakan macet. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com