Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring Razia Masker di Tegal, Pemuda Ini Bawa 549 Butir Pil Hexymer

Kompas.com - 07/10/2020, 09:53 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Johan (20) terpaksa harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Tegal Kota karena kedapatan membawa 549 butir pil hexymer.

Pemuda dengan banyak tato di lengannya ini awalnya diamankan petugas gabungan Satpol PP dan TNI Polri saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Kantor Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Selasa (6/10/2020).

Informasi yang diterima Kompas.com, kejadian bermula saat terduga pelaku kedapatan tidak memakai masker dan mengendarai sepeda motor dengan membonceng dua teman perempuannya.

"Saat itu sempat disetop petugas karena tidak pakai masker dan helm namun tetap melaju. Akhirnya dikejar petugas dan digiring ke kantor kelurahan," kata Iskandar, petugas Satpol PP di lokasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, Tambah 33 Orang 1 Meninggal, Ada Klaster Penginapan

Karena gerak-geriknya mencurigakan, pemuda itu akhirnya digeledah polisi.

Polisi menemukan ratusan pil hexymer dari tas yang dikenakan pemuda tersebut.

Petugas selanjutnya menghubungi pihak Satuan Narkoba Polres Tegal Kota.

Di hadapan petugas, Johan mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta.

"Ini obat penenang saya baru beli untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual. Belinya di Jakarta," kata Johan.

Sementara dua teman perempuannya berinisial A (20) dan W (17) mengaku baru mengenal terduga pelaku.

"Saya sempat makan satu butir. Tapi kata dia (Johan) itu vitamin. Tapi saya tidak tahu dia bawa sebanyak itu," kata W.

Baca juga: Bawaslu Mojokerto: Ada 9 Kali Kampanye yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Kasat Narkoba Polres Tegal Kota Iptu Slamet Sugiharto mengatakan, terduga pelaku masih dimintai keterangan di Mapolres Tegal Kota.

"Hasil interogasi sementara memang dia mengaku memiliki barang untuk dikonsumsi sendiri. Setelah dihitung ada 549 butir pil yang diduga hexymer," kata Slamet melalui sambungan telepon.

Slamet mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan asal usul barang tersebut.

Termasuk apakah barang tersebut diperjualbelikan secara bebas.

"Kita masih periksa, termasuk darimana asalnya," kata Slamet.

Menurut Slamet, pil hexymer tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dari dokter.

"Obat itu dilarang kalau tanpa izin edar. Kalau ada resep dari dokter dan dikonsumsi sendiri tidak masalah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com