SALATIGA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Res Fobia meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU Cipta Kerja untuk segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU itu adalah produk hukum, jadi jika tidak sependapat harus diuji juga dengan jalur hukum. Bisa dengan melakukan judicial review biar ada kepastian," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum UKSW ini saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Res menilai, akan lebih strategis jika semua pihak berkonsentrasi pada budaya kerja berdisiplin.
"Misalnya terkait kejelasan tugas dan tanggungjawab, penggunaan waktu, pertanggungjawaban kinerja, dan peningkatan kualitas produksi," paparnya.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Ajukan Judicial Review ke MK
Selain itu, lembaga pendidikan tinggi harus bersikap kritis dan memberi masukan-masukan dalam bentuk advokasi yang berperikemanusiaan.
"Jangan diam saja. Perlu diperhatikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan atas kebutuhan masyarakat. Prinsip dialogis harus terus dijaga," ungkap Res.
Menurutnya, akar permasalahan dari polemik UU Cipta Kerja adalah kekhawatiran akan liberalitas yang tak terkontrol.
"Pekerja berharap kepada negara dan pemerintah bahwa ada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak secara lebih jelas, memihak dan berdayaguna," jelasnya.
Sehingga ini dianggap lebih pas dan realistis sebagai Indonesia yang berwatak kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Baca juga: Pukat UGM Nilai RUU Cipta Kerja Tak Berpihak kepada Buruh
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan