Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ikut Demo, Buruh Bangka Belitung Ingin UU Cipta Kerja Diuji di MK

Kompas.com - 06/10/2020, 11:54 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung tak mengambil bagian dalam aksi demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dengan alasan situasi tidak mendukung.

Ketua SPSI Bangka Belitung Darusman mengatakan, pihaknya kini mendorong perwakilan pekerja untuk menggunakan proses hukum melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami lihat situasi saat ini tidak mendukung. Kalau pun ada aksi tentu akan ditolak izinnya. Sementara pekerja juga punya tanggung jawab sedang bekerja, jadi uji materi yang diperlukan," kata Darusman saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: 9.236 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Antisipasi Demo Buruh Hari Ini

Selain kondisi yang dinilai kurang berpihak pada buruh, lanjut Darusman, pengurus SPSI Bangka Belitung juga tidak menerima surat resmi secara langsung dari pusat untuk menggelar aksi.

"Kami tetap mengapresiasi aksi yang dilakukan kawan-kawan di berbagai daerah. Tapi karena kondisi saat ini harus ada cara lain," ujar dia.

Darusman menuturkan, aksi massa menolak omnibus law UU Cipta Kerja telah dilakukan pada 10 Agustus 2020 di kantor DPRD Bangka Belitung. Namun, belakangan undang-undang tersebut tetap disahkan DPR.

Sehingga cara lain yang harus ditempuh adalah menyiapkan kajian akademis untuk dibawa ke hakim konstitusi.

"Bangka Belitung pasti mendukung jika sampai ke MK," ucap Darusman.

Menurut Darusman, lebih dari 100 juta pekerja akan terdampak dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja ini.

Baca juga: Ada Kerumunan Massa Buruh, Gerbang Tol Cikande Sempat Ditutup, Ini Kondisi Terkini

 

Namun aksi penolakan masih bersifat sporadis dan diperkirakan hanya satu juta di seluruh Indonesia yang turun ke jalan.

"Karena secara kelembagaan telah ditetapkan. Memang itu kewenangan DPR, maka harus disatukan lagi langkah ini dalam uji materi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com