Salin Artikel

Tak Ikut Demo, Buruh Bangka Belitung Ingin UU Cipta Kerja Diuji di MK

Ketua SPSI Bangka Belitung Darusman mengatakan, pihaknya kini mendorong perwakilan pekerja untuk menggunakan proses hukum melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami lihat situasi saat ini tidak mendukung. Kalau pun ada aksi tentu akan ditolak izinnya. Sementara pekerja juga punya tanggung jawab sedang bekerja, jadi uji materi yang diperlukan," kata Darusman saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Selasa (6/10/2020).

Selain kondisi yang dinilai kurang berpihak pada buruh, lanjut Darusman, pengurus SPSI Bangka Belitung juga tidak menerima surat resmi secara langsung dari pusat untuk menggelar aksi.

"Kami tetap mengapresiasi aksi yang dilakukan kawan-kawan di berbagai daerah. Tapi karena kondisi saat ini harus ada cara lain," ujar dia.

Darusman menuturkan, aksi massa menolak omnibus law UU Cipta Kerja telah dilakukan pada 10 Agustus 2020 di kantor DPRD Bangka Belitung. Namun, belakangan undang-undang tersebut tetap disahkan DPR.

Sehingga cara lain yang harus ditempuh adalah menyiapkan kajian akademis untuk dibawa ke hakim konstitusi.

"Bangka Belitung pasti mendukung jika sampai ke MK," ucap Darusman.

Menurut Darusman, lebih dari 100 juta pekerja akan terdampak dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja ini.

Namun aksi penolakan masih bersifat sporadis dan diperkirakan hanya satu juta di seluruh Indonesia yang turun ke jalan.

"Karena secara kelembagaan telah ditetapkan. Memang itu kewenangan DPR, maka harus disatukan lagi langkah ini dalam uji materi," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/06/11544191/tak-ikut-demo-buruh-bangka-belitung-ingin-uu-cipta-kerja-diuji-di-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke