Sebelum penertiban, Bawaslu kabupaten dan kota sebenarnya telah mengirimkan surat kepada masing-masing paslon, agar menurunkan atau membuka sendiri APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Namun, aturan itu tidak dilaksanakan oleh tiap paslon.
Adapun APK yang paling banyak ditertibkan berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan sebanyak 3.503 dan di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1.825 APK.
Sedangkan yang paling sedikit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 503 APK dan Kabupaten Bengkalis dengan 669 APK.
Selebihnya yakni 1.308 APK di Kabupaten Rokan Hulu; 1.216 APK di Kabupaten Kepulauan Meranti; dan 1.092 di Kabupaten Siak.
Kemudian, 928 APK di Kota Dumai; dan 846 APK di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pelaksanaan penertiban diutamakan di sekitar perkantoran pemerintah hingga ke beberapa ruas jalan protokol di kabupaten dan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.