Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Riau Sempat Diwarnai Protes

Kompas.com - 05/10/2020, 23:52 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penertiban sempat diwarnai aksi protes serta adu agumentasi dengan simpatisan dan tim dari pasangan calon kepala daerah.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, Bawaslu se-Provinsi Riau telah menertibkan 11.890 baliho dan spanduk calon bupati/wali kota dan wakilnya selama masa kampanye.

Baca juga: Budidaya 1,5 Juta Bibit Sawit Unggul di Riau, Apa Manfaatnya?

Ia menyatakan bahwa APK itu ditertibkan karena tidak sesuai dengan aturan.

Penertiban ini secara serentak dimulai pada 30 September hingga 4 Oktober 2020.

"Pelaksanaan penertiban APK paslon bupati dan wali kota serta wakilnya di 9 kabupaten dan kota di Riau, dilakukan Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan jajaran PKD serta melibatkan Satpol PP didampingi pihak kepolisian di masing-masing daerah," sebut Rusidi kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Terpidana Mati Cai Changpan Sempat Belanja dan Mengobrol dengan Warga

Dia mengatakan, selama penertiban dilakukan, secara umum berjalan dengan lancar.

Namun, terdapat beberapa penolakan seperti di Kabupaten Rokan Hulu.

Penolakan dilakukan dari tim paslon nomor urut 01 dan 02.

"APK dipasang di sepanjang jalan protokol, seperti di Kecamatan Rambah, Rambah Samo dan Ujung Batu. Namun, penertiban tetap dilaksanakan setelah dilakukan pendekatan secara persuasif sesuai regulasi yang ada," kata Rusidi.

Selain itu, penolakan saat penertiban APK juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Salah satu ketua tim pasangan calon nomor urut 01 melakukan komplain.

Tim paslon 01 tidak terima karena merasa hanya APK mereka saja yang diterbitkan.

Sedangkan, mereka merasa APK paslon nomor urut 04 Hasyim-Abdul Rauf, tidak ditertibkan.

"Bawaslu Kepulauan Meranti kemudian menjelaskan bahwa status Hasim-Abdul Rauf waktu itu masih bersatus bakal calon dan belum ditetapkan menjadi calon, karena positif Covid-19. Maka APK-nya belum ditertibkan," kata Rusidi.

 

Sebelum penertiban, Bawaslu kabupaten dan kota sebenarnya telah mengirimkan surat  kepada masing-masing paslon, agar menurunkan atau membuka sendiri APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.

Namun, aturan itu tidak dilaksanakan oleh tiap paslon.

Adapun APK yang paling banyak ditertibkan berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan sebanyak 3.503 dan di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1.825 APK.

Sedangkan yang paling sedikit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 503 APK dan Kabupaten Bengkalis dengan 669 APK.

Selebihnya yakni 1.308 APK di Kabupaten Rokan Hulu; 1.216 APK di Kabupaten Kepulauan Meranti; dan 1.092 di Kabupaten Siak.

Kemudian, 928 APK di Kota Dumai; dan 846 APK di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pelaksanaan penertiban diutamakan di sekitar perkantoran pemerintah hingga ke beberapa ruas jalan protokol di kabupaten dan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com