Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 600 Juta

Kompas.com - 05/10/2020, 18:22 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Surabaya, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.

Vonis dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020) sore.

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Tjokorda Gede Artana, dalam putusannya.

Baca juga: Saiful Ilah Tersangkut Korupsi, Nur Ahmad Meninggal, Hudiyono Dilantik Jadi Penjabat Bupati Sidoarjo

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan, dan tidak kooperatif," ujar Tjokorda.

Baca juga: Bantah Dakwaan KPK, Bupati Nonaktif Sidoarjo: OTT Apa? Uangnya Dibawa Orang Lain

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, juga berjasa membangun Sidoarjo selama sembilan tahun terakhir.

Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya menuntut Saiful Ilah dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Atas vonis tersebut, tim penasihat hukum Saiful Ilah langsung mengajukan banding.

"Kami sampaikan akan mengajukan banding atas putusan hakim tadi," kata penasihat hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda.

Sebelumnya diberitakan, Saiful Ilah didakwa menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com