Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Buruh di Banten, Dihadang ke Jakarta dan Rencana Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 05/10/2020, 17:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

12 perintah Kapolri

 

Sementara itu, untuk mengawal aksi buruh, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan 12 perintah kepada jajarannya.

Kedua belas perintah itu terkait pengawalan aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh terkait omnibus law RUU Cipta Kerja.

Perintah itu tertulis dalam surat telegram nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.

Baca juga: 12 Perintah Kapolri Redam Aksi Buruh soal RUU Cipta Kerja: Pantau Medsos hingga Kontra Narasi

“Benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Poin pertama dalam surat perintah Kapolri itu adalah meningkatkan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkistis dan konflik sosial.

(Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho, Devina Halim | Editor: Krisiandi, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com